PROSEDUR PERMOHONAN
  1. Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Universitas Islam Negeri Sunan Ampel secara tertulis atau tidak tertulis.
  2. Universitas Islam Negeri Sunan Ampel akan mencatat identitas Pemohon Informasi Publik. Identitas meliputi nama, alamat, subjek dan format informasi, serta cara penyampaian informasi yang diminta.
  3. Universitas Islam Negeri Sunan Ampel akan mencatat identitas Pemohon Informasi Publik yang diajukan secara tidak tertulis.
  4. Universitas Islam Negeri Sunan Ampel akan memberikan tanda bukti penerimaan permintaan Informasi Publik berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima.
  5. Permintaan informasi publik dapat disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik.
  6. Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel akan menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan:
    1. Informasi yang diminta berada di bawah penguasaan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel ataupun tidak. Apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel dan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel mengetahui keberadaan informasi tersebut, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel akan memberitahukan Badan Publik yang menguasai informasi yang diminta.
    2. Penerimaan atau penolakan permintaan. Permintaan informasi akan ditolak jika informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan (dirahasiakan).
    3. Informasi yang diminta diberikan secara keseluruhan atau sebagian tergantung pada status informasi (dikecualikan/dirahasiakan atau dapat diakses oleh publik)
    4. Alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan.
    5. Biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta.
  7. Universitas Islam Negeri Sunan Ampel dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.
  8. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan informasi kepada Universitas Islam Negeri Sunan Ampel diatur oleh Komisi Informasi.
ALUR PELAYANAN INFORMASI

Alur Pelayanan Informasisedang_1568008012_alurlayananinformasipublik

 

LAPORAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK