1. Siapa yang dapat mengajukan permohonan informasi publik?
    Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Apakah persyaratan mengajukan permohonan informasi publik dan keberatan?
    Melampirkan Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon perorangan atau bukti pengesahan status badan hukum yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia untuk pemohon badan hukum Indonesia.
  3. Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi publik?
    1. Permohonan informasi dapat diajukan melalui daring di web PPID UINSA di Beranda, klik Formulir Permohonan Informasi Publik atau luring di kantor PPID UINSA, Bagian Kerjasama, Kelembagaan dan Humas, Twin Tower A Lantai 4, Jl. Ahmad Yani 117 Surabaya
    2. Melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan;
    3. Apabila data permohonan informasi sudah lengkap, pengguna akan menerima email konfirmasi dari PPID, bahwa permohonan informasi sudah diterima dan sedang diproses.
  4. Bagaimana mekanisme pemberian tanggapan PPID atas permohonan informasi publik?
    Tanggapan atas permohonan informasi publik yang disebut Pemberitahuan Tertulis akan disampaikan dengan cara memberikan langsung ke pemohon, dikirim melalui pos, atau email yang telah didaftarkan pengguna pada saat registrasi.
  5. Berapa lama pemberian tanggapan PPID atas permohonan informasi publik?
    Tanggapan dari PPID berupa Pemberitahuan Tertulis akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan informasi telah memenuhi persyaratan dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.
  6. Bagaimana cara pengajuan keberatan atas informasi publik?
    1. Keberatan dapat diajukan melalui daring di web PPID UINSA di Beranda, klik Formulir Keberatan Informasi atau luring di kantor PPID UINSA, Bagian Kerjasama, Kelembagaan dan Humas, Twin Tower A Lantai 4, Jl. Ahmad Yani 117 Surabaya
    1. Melengkapi kolom yang telah disediakan;
    2. Melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
  7. Berapa biaya untuk memperoleh informasi publik?
    PPID UINSA menyediakan layanan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya).
  8. Waktu layanan informasi:
    Layanan informasi publik dilaksanakan pada setiap hari kerja Senin s.d. Jumat dari pukul 09.00 WIB – 15.00 WIB.