Visi Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Menjadi Universitas Islam yang transparan, dan akuntabel dalam keterbukaan informasi publik dengan memenuhi azas peraturan perundang-undangan.

Misi Pengelola Informasi dan Dokumentasi

  1. Menjadi pengelola dan penyedia informasi dan dokumentasi yang berkualitas
  2. Memiliki sumber daya manusia yang kompeten dalam mengelola informasi dan dokumentasi
  3. Memiliki sistem informasi yang berkualitas dalam mengelola informasi dan dokumentasi

Tugas dan Fungsi Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap informasi publik yang ditutup untuk dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya, atau sebaliknya;

Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik yang berada di badan publik.

Memberikan laporan tahunan pengelolaan informasi di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala.

Melakukan proses penyediaan, pelayanan, penyimpanan dan pendokumentasian informasi publik.

Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik di bawah penguasaan badan publik yang dapat diakses oleh publik.

Struktur Organisasi PPID

Profil Singkat PID

UIN Sunan Ampel Surabaya adalah Badan Publik dimana Satuan Kerjanya dibawah Kementerian Agama RI. Sebagai Badan Publik, maka UIN Sunan Ampel memiliki kewajiban untuk melaksanakan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk itu pada tahun 2017, Rektor UIN Sunan Ampel menetapkan Surat Keputusan pembentukan Organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Sunan Ampel Surabaya.

Pertimbangan dibentuknya organisasi PPID ini adalah bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional;  bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik; bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara di Universitas dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik harus dikelola secara baik, transparan dan sesuai dengan ketentuan untuk keputusan dengan tepat dan benar.

Dari pertimbangan tersebut, maka dibentuklah organisasi PID yang diketuai oleh Wakil Rektor Bidang Adminitrasi, Umum, Perencanaan, dan Keuangan, dan dibantu oleh unit-unit kerja yang mengelola Informasi dan Dokumentasi. Informasi yang didapat adalah dari semua unit yang ada di UIN Sunan Ampel, sedangkan pendokumentasian informasi dikelola oleh Sub Bagian  Hubungan Masyarakat (Humas) dan Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PUSTIPD).
Dengan dibentuknya organisasi PID di UIN Sunan Ampel Surabaya ini, maka keterbukaan informasi di UIN Sunan Ampel akan dapat diterapkan dan dijalankan sesuai dengan Undang Undang.