Selamat Datang di Laman PPID UINSA

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan tentang prosedur pengelolaan infromasi dan dokumentasi demi pemenuhan hak setiap pemangku kepentingan dalam mendapatkan infromasi tentang organisasi publik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

Oleh karena itu, sebagai bagian dari komitmen UIN Sunan Ampel Surabaya, maka telah ditetapkan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi di UIN Sunan Ampel Surabaya sebagai upaya dalam meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi, serta membuka akses atas Informasi Publik, baik secara aktif (tanpa didahului permohonan) maupun secara pasif (dengan permohonan oleh Pemohon).