Informasi Publik

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terdapat 3 (tiga) kategori Informasi Publik yang disediakan. Ketiga kategori tersebut adalah:

  • Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat
  • Informasi Publik Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan Secara Berkala
  • Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta-merta

Untuk mendapatkan informasi terkait ketiga ketegori tersebut maka Anda dapat melakukan permohonan melalui menu Layanan Informasi

Informasi Yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta

Informasi yang diumumkan secara serta merta dipublikasikan di halaman muka situs web UIN Sunan Ampel Surabaya pada bagian “PENGUMUMAN

INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

Universitas membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Pub1ik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:lnformasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 2 ayat 4, Pasal 6 pasal 17 dan 18.