Informasi Publik
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terdapat 3 (tiga) kategori Informasi Publik yang disediakan. Ketiga kategori tersebut adalah:
- Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat
- Informasi Publik Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan Secara Berkala
- Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta-merta
Untuk mendapatkan informasi terkait ketiga ketegori tersebut maka Anda dapat melakukan permohonan melalui menu Layanan Informasi
Informasi Publik Yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
- Profil Universitas:
- Visi dan Misi Universitas
- Struktur organisasi pengelola universitas
- Alamat, telepon, faksimili, website dan situs resmi universitas
- Profil singkat pimpinan perguruan tinggi
- Peraturan organisasi dan tatalaksana universitas
- Ringkasan Rencana Induk Universitas
- Ringkasan Rencana Strategis Bisnis Universitas
- Rencana Anggaran
- Tarif layanan Universitas
- Kalender Akademik Universitas
- Ringkasan laporan kinerja Universitas
- Daftar Penelitian
- Peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang mengikat publik
- SOP Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran Pejabat
- Ringkasan Pengadaan Barang dan Jasa
- Laporan Inventaris Barang Milik Negara
- Ringkasan Laporan Keuangan
Informasi Yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta
Informasi yang diumumkan secara serta merta dipublikasikan di halaman muka situs web UIN Sunan Ampel Surabaya pada bagian “PENGUMUMAN”
INFORMASI YANG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT
- Dokumen pendukung penyusunan Peraturan/Kebijakan/Keputusan
- Ringkasan Pengadaan Barang Jasa
- Ringkasan Rencana Strategis
- Informasi tentang peraturan, keputusan dan / atau kebijakan di uinsa
- Data Statistik Universitas
- Data perbendaraan atau inventaris
- Ringkasan Laporan Keuangan
- Data Hasil Penelitian
INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Universitas membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Pub1ik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:lnformasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 2 ayat 4, Pasal 6 pasal 17 dan 18.